Sabtu, 6 Maret 2021
Informasimu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Ekbis
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Investasi
    • Perbankan
    • UKM
  • Opini
  • Advertorial
Informasimu.com
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Ekbis
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Investasi
    • Perbankan
    • UKM
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasimu.com
|
Home Pemerintahan

Pembangunan Gudang dan Kantor Langgar Ijin, Pengamat Sebut Sudin Citata Melempem

Informasimu oleh Informasimu
17 Februari 2021
kategori: Pemerintahan
0
Pembangunan Gudang dan Kantor Langgar Ijin, Pengamat Sebut Sudin Citata Melempem
0
SHARES
31
VIEWS
Kirim ke WABagikan ke FacebookQR Code

INFORMASIMU.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik sebut petugas pengawasan peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2030 mlempem.

Pasalnya, salah satu kegiatan membangun Kantor dan Gudang 5 lantai yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat Blok A-2 No 23-A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok melanggar ketentuan yang berlaku.

Saut H berharap petugas Sudin CKTRP maupun Satpol PP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda.

“Selain mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah (PAD) yang diperoleh dari restribusi IMB, kegiatan membangun yang melanggar menjadi salah satu penyebab banjir di DKI Jakarta,” terang Saut di Balai Wartawan Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (17/02/2021).

Menurut Saut, selain pelanggaran ketinggian yakni melebihi satu lantai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di banner. Kegiatan membangun tersebut juga melanggar jarak bebas samping.

“Tak tanggung-tangung, kegiatan membangun tersebut melanggar 14 pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang antara lain, pasal 15, 129, 231ayat 1 kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin, pasal 137 ayat 1 kegiatan pembangunan membangun gedung yang dilaksanakan memasang pagar halaman pengaman proyek dan papan proyek, pasal 138 ayat 1 izin tidak dilaksanakan oleh pelaksana proyek,” tegasnya.

Kemudian tambah Saut, pasal 143 ayat 1 pembangunan gedung tidak diawasi oleh pengawas kontruksi, pasal 144 ayat 2 pembangunan gedung tidak sesuai dengan IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pasal 146 pemanfaatan bangunan gedung tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin.

“Selanjutnya, pasal 148, 237 ayat 1 pemanfaatan gedung tanpa SLF, pasal 152, 155 ayat 1 bangunan gedung memakai SLF tetapi tidak dilakukan perawatan, pasal 246 ayat 1 tidak mentaati rencana tata ruang dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang dan yang terakhir pasal 247 ayat 1 pemanfaatan ruang tidak sesuai izin,” tandasnya. ED

Previous Post

Tiga KTJ Polres Kep.Seribu Raih Predikat Zona Hijau

Next Post

BNN Gagalkan Peredaran 466,26 Kg Sabu

Next Post
BNN Gagalkan Peredaran 466,26 Kg Sabu

BNN Gagalkan Peredaran 466,26 Kg Sabu

Komentar tentang post

Informasi Terbaru

  • Warga di Pulau Seribu Dapat Ribuan Masker Medis Gratis Dari 3 Pilar Kep.Seribu
  • Menkes dan Ketua Komisi IX DPR RI Kawal Vaksinasi Massal di Manado
  • Usai Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Walikota Jakut Tinggal Pergi Wartawan
  • Walikota Jakut Lantik 33 Pejabat Administrator dan Pengawas
  • Hj.Ratih : FKDM Pademangan Harus Bersinergi Dengan Semua Unsur

Informasi Terhangat

  • Penemu “Biofar SS” Juara 1 Dunia Medis China Muhammad Ja’far Hasibuan, Lepas Masa Lajang,194 Negara Ucapkan Selamat

    Penemu “Biofar SS” Juara 1 Dunia Medis China Muhammad Ja’far Hasibuan, Lepas Masa Lajang,194 Negara Ucapkan Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabutan Ketentuan Tentang Investasi Miras Dalam Perpres No 10 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Hujan, Jalan Bak Air Raya Tj.Priok Tergenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Bertugas Pak, Semoga Sinergitas Dengan Awak Media Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Jaktim Lakukan Pemantauan Desa Bersinar di Kelurahan Lubang Buaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Karir

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Ekbis
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Investasi
    • Perbankan
    • UKM
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.