Selasa, 31 Januari 2023
Informasimu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
Informasimu.com
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Informasimu.com
|
Home INFOMU PILIHAN

Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Upaya Lindungi Keluarga

Seminar dan Deklarasi GN Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia

Informasimu oleh Informasimu
19 Maret 2021
kategori: INFOMU PILIHAN
0
Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Upaya Lindungi Keluarga
0
SHARES
23
VIEWS
Kirim ke WABagikan ke FacebookQR Code

INFORMASIMU.COM, Jakarta
Majelis Ulama Indonesia mendeklarasikan Gerakan Nasional  Pendewasaan Usia Perkawinan.  Gerakan ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menguatkan peran perempuan, anak, dan tentu saja keluarga.  

Hal ini disampaikan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati,  saat memberikan sambutan kunci dalam kegiatan Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang digelar MUI di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

“Pendewasaan usia perkawinan pada hakikatnya adalah menyadari bahwa tidak menikahkan anak pada usia anak. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tidak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari hak asasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu dipaksa menikah di bawah 18 tahun, memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik itu dari aspek pendidikan, kualitas kesehatan, dan berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. 

“Dampak perkawinan anak itu tidak hanya dialami anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Data membuktikan bahwa stunting lahir dari ibu yang masih berusia anak,” kata dia.

Karena itu, dia menilai, kegiatan yang dilaksanakan MUI ini sangat strategis dan perlu diperhatikan. Kegiatan ini,  merupakan wujud penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam praktek perkawinan anak yang memprihatinkan. 

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa fiqih maupun syariat Islam tidak memberikan batas minimum usia perkawinan secara kuantitatif.  Namun, dia menegaskan, tidak berarti pada usia-usia yang rentan seperti anak-anak, kemudian dibebaskan untuk menikah. Dia menilai, ukuran paling mudah menilai seseorang layak menikah atau tidak adalah apakah di kemudian hari tergambar kehidupan yang harmonis atau hayatan zaujiyyah.  “Fiqih tidak membatasi usia perkawinan, tapi ada penekanan kedewasaan. Dan ada tujuan keharmonisan di dalam sebuah perkawinan,” kata dia. 

Dia mengatakan inti dari perkawinan di samping sakinah, mawadadah, wa rahmah, tetapi di balik itu ada sebuah tugas besar di perkawinan yaitu melihatkan kehidupan yang harmoni, hayatan zaujiyyah.

“Bukan hanya di dunia melainkan sampai nanti di akhirat, makanya kalau kita melihat ayat-ayat Alquran maupun hadist Rasulullah SAW, yang ditawarkan dialah hayah zaujiyyah dalam perkawinan,” imbuhnya. 

Dia menyampaikan, zaujiyyah adalah tawaran utama dalam agama Islam. Karena itu, maka pertimbangan menikah tidak sekadar asal cocok belaka. Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan yaitu kehidupan yang harmoni di dunia dan akhirat. Harmoni itu, imbuh Kiai Miftach, adalah gambaran kedewasaan seseorang. Dari harmoni itulah, nantinya lahir sebuah keluarga bahkan membentuk bangsa yang berkualitas. 

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis,  menyampaikan bahwa saat ini tugas yang paling utama dalam menekan angka pernikahan anak harus dimulai dengan memperbaiki paradigma masyarakat bahwa perempuan yang boleh menikah adalah perempuan yang sudah haid. Padahal menurutnya, haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan. “Perempuan yang sudah haid belum tentu dewasa dan bisa bertanggungjawab atas keluarga. Dewasa adalah yang sudah tahu hak dan kewajibannya termasuk dalam berumah tangga,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini upaya pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqih sesuai tuntunan Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari risiko perceraian, dan risiko kemiskinan.

Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain dia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia. 

Prof Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementerian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan .  

Pendidikan Pra Nikah
Wakil Presiden RI, Prof KH Maruf Amin, mengatakan tingginya angka pernikahan anak juga menjadi sumbangsih tersendiri terhadap faktor perceraian dini dewasa ini. Ini disebabkan karena usia anak di bawah 19 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan mental yang cukup untuk memulai bahtera rumah tangga.
Pernikahan yang dilaksanakan tanpa persiapan yang matang baik secara psikis dan biologis, memiliki kemungkinan lebih besar kepada terciptanya keluarga yang tidak harmonis dan bahagia, bahkan sampai berujung pada perceraian.   “Jadi kematangan ini harus dimaknai secara kualitatif, matang secara fisik dan mental,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga menyampaikan bahwa pendidikan dan penanaman kesadaran berumah tangga perlu diberikan kepada para calon pengantin melalui konseling pra nikah, dan konseling hal ini menjadi lebih penting setelah ada temuan tingginya angka perceraian. Dalam konseling tersebut nantinya para calon pengantin akan diajarkan berbagai macam hal krusial dalam dunia perkawinan.*

Tags: Penikahan Usia Dini
Previous Post

Edwin Silangen Resmi Jadi Komut BSG, Jems Tuuk : Lepas Jabatan Sekprov

Next Post

BNNK Jakarta Utara Hadirkan Podcast Untuk Sarana Informasi dan Edukasi

Next Post
BNNK Jakarta Utara Hadirkan Podcast Untuk Sarana Informasi dan Edukasi

BNNK Jakarta Utara Hadirkan Podcast Untuk Sarana Informasi dan Edukasi

Komentar tentang post

Informasi Terbaru

  • Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar tidak ada Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Mulus dan Awet Muda, Shezy Idris Bersama Cut Mila Rawat Kecantikan di Klinik Bedah Inov Glow Sunter
  • Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT SATPAM ke 42
  • Awal Pekan, Polres Kep. Seribu Laksanakan Pam Dermaga Kali Adem
  • PAM Dermaga Marina Ancol Rutin Oleh Polres Kep. Seribu

Informasi Terhangat

  • Eko SBW Temui Ketua DPD Gerindra DKI, Siap Menangkan Pemilu 2024

    Eko SBW Temui Ketua DPD Gerindra DKI, Siap Menangkan Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk divaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beneficial Ownership Solusi BUMN Lolos dari Jerat Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil di Kelapa Gading Menabrak Pot Bunga, Kemudian Tabrak Tiang Listrik dan Terakhir Tabrak pohon, Akibatnya 2 Orang Tewas, 1 Luka Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Karir

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.