Jumat, 20 Mei 2022
Informasimu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
Informasimu.com
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Informasimu.com
|
Home News

Unit Reskrim Polsektro Penjaringan Ringkus Dua dari Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di PIK 2

Informasimu oleh Informasimu
12 November 2021
kategori: News
0
Unit Reskrim Polsektro Penjaringan Ringkus Dua dari Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di PIK 2
0
SHARES
340
VIEWS
Kirim ke WABagikan ke FacebookQR Code

INFORMASIMU.COM, JAKARTA-Jajaran reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap dua dari empat pencuri dengan modus pecah kaca mobil di daerah Grogol Jakarta Barat, Jumat (12/11).

Dua pelaku AK dan TJ ditangkap setelah melakukan pencurian di parkiran Resto Sentosa PIK 2 dengan cara memecahkan kaca mobil milik Dany Darmawan warga Lumajang Jawa Timur yang tengah diparkir.

Para pelaku mengambil barang – barang korban berupa dua buah laptop, satu buah power bank, satu buah dompet berisi uang sebanyak 1 juta rupiah yang ditinggalkan korban di dalam mobil saat tengah makan didalam restoran.

Para pelaku diketahui aksinya setelah terekam melalui cctv, dan petugaspun langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku AK dan TJ, sedangkan dua pelaku lainnya IM dan DM masih dilakukan pengejaran petugas.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita power bank dan kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan, dari pengakuan para pelaku, barang – barang korban telah dijual ke seseorang berinisial TM di daerah Palembang.

Para pelaku sendiri lanjut Kapolres, memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan isi busi yang dilempar ke kaca yang kemudian kaca didorong dan langsung mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ar

Previous Post

Polsek Koja Tangkap Tiga Dari Lima Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Next Post

Danpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga di Ajang Kasal Cup

Next Post
Danpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga di Ajang Kasal Cup

Danpushidrosal Lepas Kontingen Pushidrosal Berlaga di Ajang Kasal Cup

Komentar tentang post

Informasi Terbaru

  • Kios Mama is My Hero Fasilitasi Warga Cilincing Topang Kehidupan Keluarga
  • Para Pecandu Narkotika Dapat Melapor Ke BNN Untuk Direhabilitasi, Tidak Akan Ditangkap Malahan Dipulihkan
  • Polsek Kep Seribu Utara Ketatkan ProKes dan Wajibkan Pendatang Tiba Scan PeduliLindungi
  • Tingkatkan Pelayanan, Polres Kep Seribu Hampiri Warga Pemohon SKCK di Pulau-Pulau
  • Di Pelabuhan Kaliadem, Polres Kep Seribu Wajibkan 243 Penumpang Kapal ke Pulau Scan PeduliLindungi

Informasi Terhangat

  • Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk divaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beneficial Ownership Solusi BUMN Lolos dari Jerat Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil di Kelapa Gading Menabrak Pot Bunga, Kemudian Tabrak Tiang Listrik dan Terakhir Tabrak pohon, Akibatnya 2 Orang Tewas, 1 Luka Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsektro Penjaringan Ringkus Dua dari Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Karir

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.