INFORMASIMU.COM, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan ketua karang taruna tingkat kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara yang dilaksanakan di ruang serbaguna lantai 3 kantor kelurahan Papanggo pada sabtu (27/11) siang mendapat penilaian kurang baik dari ketua karang taruna RW 08 Kelurahan Papanggo Mochamad Farid.
Menurut Mochamad Farid, proses pemilihan ketua karang taruna yang diselenggarakan tersebut diduga tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna ataupun peraturan organisasi lainnya.
“Ketua karang taruna masa bakti tahun 2018- 2021 yaitu Rudi Lubis dengan arogansinya menunjuk secara langsung kepada Tri Jamiatum untuk menjadi ketua panitia musyawarah warga, tanpa sebelumnya di bentuk dahulu panitia tersebut dan tidak memberikan hak suara pada masing masing ketua unit kerja untuk merekomendasikan anggotanya menjadi panitia musyawarah karang taruna kelurahan dengan dalih bahwa Rudi Lubis menyatakan punya hak” terang Mochamad Farid kepada wartawan di sekitaran Papanggo,Tanjung Priok, senin (29/11).
Pun kata Mochamad Farid, Panitia musyawarah warga karang taruna kelurahan Papanggo yang dibentuk itu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Panitia musyawarah tidak pernah mengacu terhadap AD/ART Karang taruna, seperti Tidak memberikan informasi kepada bakal calon tentang persyaratan untuk menjadi calon ketua karang taruna, Tidak memverifikasi setiap formulir pendaftaran calon ketua karang taruna baik dari bukti identitas diri, bukti ijazah terakhir, serta bukti batas usia dari para calon ketua karang taruna sebagaimana yang diatur dalam AD/ART karang taruna” ungkapnya.
Mochamad Farid menjelaskan Bahwa ketua karang taruna kelurahan papanggo yang terpilih Maman Syafaat yang kata panitia musyawarah adalah rekomendasi dari unit/ RW 06 adalah tidak mendasar, karena pada faktanya surat keputusan kepengurusan karang taruna unit 06 sudah habis masa baktinya.
“Apalagi usianya juga sudah melebihi batas, tidak sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART Karang taruna” ucapnya.
Juga Pada saat pemilihan mau berlangsung, pimpinan sidang pemilihan ketua karang taruna kelurahan papanggo diduga membuat statement yang sangat kontradiktif atau bertentangan dengan AD/ART karang taruna, yaitu kepengurusan demisioner pengurus karang taruna kelurahan Papanggo Rusdi Lubis dkk dipersilahkan untuk ikut pemilihan tersebut.
Juga dalam berlangsungnya acara musyawarah warga karang taruna kelurahan Papanggo, Mochamad Farid mengatakan kalau pihak panitia tidak melibatkan kepengurusan karang taruna tingkat kecamatan Tanjung Priok, dalam hal ini ketua karang taruna kecamatan Tanjung Priok.
“Berarti jelas banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang ada di acara musyawarah warga karang taruna kelurahan Papanggo” kata Mochamad Farid.
Oleh karena itu kata Mochamad Farid, pengurus karang taruna unit 08 kelurahan papanggo mengutuk keras dengan terlaksananya acara tersebut.
“Kami minta Lurah Papanggo sebagai penyedia tempat acara, pembina karang taruna kelurahan Papanggo, dan sebagai pengesah keputusan pengurus karang taruna kelurahan Papanggo untuk menindaklanjuti ini, karena pada hakikatnya, musyawarah ini sangat cacat hukum secara formil” ujarnya.
Mochamad Farid pun menuntut agar kejanggalan kejanggalan ini diusut secara tuntas, dan kalau tidak ada perkembangan dalam kurun waktu 3×24 jam ke arah yang lebih baik, maka kata Mochamad Farid akan membawa permasalahan ini dengan melibatkan instansi terkait ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.
Menanggapi tudingan itu, Ketua terpilih karang taruna kelurahan Papanggo Maman Syafaat saat dikonfirmasi mengucapkan hal yang sebaliknya.
Menurut Maman, pelaksanaan pemilihan ketua karang taruna sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada, mulai dari Pemilihan panitia musyawarah warga hingga proses pemilihan ketua karang taruna tingkat kelurahan.
“Semua sudah berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada, terbukti selama proses pemilihan dari awal sampai selesai berjalan lancar dan tidak ada yang komplain” terangnya, selasa (30/11).
Jadi kata Maman, Jangan ketika sudah diumumkan nama ketua karang taruna terpilih, baru deh di komplain.
“Harusnya kalau ingin komplain, sedari awal. Ini sudah keluar hasilnya baru bersuara” ungkapnya.
Ar
Komentar tentang post