INFORMASIMU.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 2 unit Handphone yang yang terjadi di tempat kost korban di gang kerapu Xll RT 007/01 kawasan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada selasa (1/2) pagi kemaren.
Diceritakan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, pencurian tersebut terjadi berawal dari menginapnya Tersangka DRK di tempat kost korban Kusnadi pada tanggal 31/1 malam.
“Saat korban masih terlelap tidur, DRK yang sudah bangun, lalu mengambil kunci motor yang tergeletak di meja, dan dua unit handphone, selanjutnya dibawa kabur” Terang Seto dalam keterangan yang diterima, rabu (2/2).
Tau barangnya dibawa kabur, Korban selanjutnya Membuat laporan polisi yang langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan DRK beserta barang bukti di wilayah Tambora, Jakarta Barat” ucap Seto.
Atas perbuatanya tersebut, DRK dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Ar
Komentar tentang post