Sabtu, 2 Juli 2022
Informasimu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
Informasimu.com
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Informasimu.com
|
Home Opini

Para Pecandu Narkotika Dapat Melapor Ke BNN Untuk Direhabilitasi, Tidak Akan Ditangkap Malahan Dipulihkan

Oleh: Mahasiswi Magister Ilmu Hukum, FH UTA 45 Jakarta, sekaligus Kepala Sub Kordinator Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat ( P2M) BNNK Jakarta Utara RB Indira Maharani Situngkir SH

Informasimu oleh Informasimu
19 Mei 2022
kategori: Opini
0
Para Pecandu Narkotika Dapat Melapor Ke BNN Untuk Direhabilitasi, Tidak Akan Ditangkap Malahan Dipulihkan
0
SHARES
39
VIEWS
Kirim ke WABagikan ke FacebookQR Code

INFORMASIMU.COM, JAKARTA – Mahasiswi Magister Ilmu Hukum, FH UTA 45 Jakarta, sekaligus Kepala Sub Kordinator Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat ( P2M) BNNK Jakarta Utara RB Indira Maharani Situngkir SH ingin masyarakat khususnya para pecandu narkotika dapat melapor Ke BNN agar bisa dilakukan rehabilitasi.

Indira menyebut tentang layanan Wajib Lapor selama ini masih belum berjalan maksimal.

“Kalau pecandu datang sendiri ke BNN dengan didampingi wali atau pihak keluarga, ia tidak akan ditangkap, malah akan dibantu untuk pulih kembali juga layanan ini “GRATIS”. Memang sih biasanya pecandu atau keluarga suka malu, tapi jangan takut karena data privasi kita pastikan aman dan tidak disebar,” kata Indira.

Para pecandu layak di rehabilitasi, lain halnya dengan pengedar.

Untuk dapat membedakan antara pecandu dan pengedar sebagai acuannya Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga  Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Jadi Kepada masyarakat yang “NYANDU”, jangan takut melapor ke BNN, karena kalau tidak di obati dampaknya bisa Kerja jadi malas, ngobrol tidak nyambung dan ujung- ujungnya jadi kriminal.

Kepada Stakeholder baik pemerintahan serta aparat penegak hukum dapat bersama dan satu persepsi mengimplementasikan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55.

Undang-undang tersebut dijadikan landasan untuk menciptakan Kota Tanggap pada ancaman narkoba dan Bersih dari Narkoba – Bersinar

Lanjut Indira, “Jadi apabila ditemukan adanya penyalah guna narkotika, maka pecandu dapat dimasukkan ke pusat rehabilitasi, bukan dikriminalisasi. Harap pisahkan antara mereka yang terbukti kriminal dan hanya penyalahguna, karena ada minimal kuantitas narkotika yang akan dijadikan acuan dalam kategorisasi penyalah guna atau kriminal,”.

Acuan tersebut tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalah guna dan kriminal.

“Karena di Penjara tidak menjamin penyalah guna akan berhenti mengonsumsi narkoba selepas keluar” tutup Indira.

Referensi:
UU NO 35 Tahun 2009
SEMA NO 4 Tahun 2010

Previous Post

Polsek Kep Seribu Utara Ketatkan ProKes dan Wajibkan Pendatang Tiba Scan PeduliLindungi

Next Post

Kios Mama is My Hero Fasilitasi Warga Cilincing Topang Kehidupan Keluarga

Next Post
Kios Mama is My Hero Fasilitasi Warga Cilincing Topang Kehidupan Keluarga

Kios Mama is My Hero Fasilitasi Warga Cilincing Topang Kehidupan Keluarga

Komentar tentang post

Informasi Terbaru

  • Baru Tiba di Pulau Pramuka Kep Seribu Utara, 169 Wisatawan Diwajibkan Taat ProKes dan Scan PeduliLindungi
  • 178 Wisatawan Tiba di Pulau Harapan Kep Seribu Utara Diwajibkan Taat ProKes dan Scan PeduliLindungi
  • Polsek Kep Seribu Selatan Wajibkan 715 Penumpang Kapal Tiba Jalani Scan PeduliLindungi
  • Gelar Silaturahmi, Polsek Kep Seribu Utara Undang Warga Nelayan Pulau Harapan
  • Di Hari Bhayangkara Ke-76, Polsek Kep Seribu Selatan Gelar Suntik Vaksin Booster di Pulau Payung

Informasi Terhangat

  • Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk divaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beneficial Ownership Solusi BUMN Lolos dari Jerat Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil di Kelapa Gading Menabrak Pot Bunga, Kemudian Tabrak Tiang Listrik dan Terakhir Tabrak pohon, Akibatnya 2 Orang Tewas, 1 Luka Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsektro Penjaringan Ringkus Dua dari Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Karir

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.