INFORMASIMU.COM, JAKARTA – Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi membantah jika keberadaan Helypad di Panjang ilegal. Menurut Junaedi Helypad tersebut berfungsi sebagai landasan tanggap darurat bencana.
“Wilayah Pulau Kelapa rawan dengan bencana angin puting beliuang. Dan kemarin juga di gunakan untuk pendaratan Helly membawa bahan bantuan korban bencana,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/6).
“Helypad ini juga di gunakan untuk penangan darurat ketika ada bencana di pulau seribu, yang di gunakan untuk umum ada TNI, Polri, Basarnas, Pemerintah dan lainnya,” terang Junaedi.
Junaedi mengatakan, landasan helypad tersebut telah ada sejak 17 tahun lalu dan tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan meliputi pengecatan dengan tujuan untuk menarik minat wisatawan
“Helypad lama kita cat dan rapihkan, dengan harapan sebagai pengumpan transportasi udara dari Bandara Halim PK dan Pondok Cabe ke Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu dan
untuk para wisatawan yang takut menggunakan kapal laut karena ombak dan cuaca,” terangnya.
Junaedi menegaskan, landasan helypad tersebut tidak di komersilkan atau tidak ada retribusi dan pungutan terhadap pegguna landasan/ helypad. Dan ini bagian dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD) 66 yaitu Peranan walikota/Bupati dalam Penataan Kawasan wilayah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) Kamis (30/6), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pulau Panjang Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam inspeksinya, ia mendapati sebuah helipad ilegal ditempat tersebut.
Dirinya mengaku bingung prihal asal-usul adanya helipad di tempat tersebut.
“Kalau kita gak kesini mana tahu ada helipad disini. Dan ini tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada landasan. Sekarang pertanyaannya, duit nya lari kemana?. Oknum nya siapa?. Nanti kita cari,” tegasnya. (JR)
Komentar tentang post