Selasa, 31 Januari 2023
Informasimu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
Informasimu.com
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini
No Result
View All Result
Informasimu.com
|
Home Opini

Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

Informasimu oleh Informasimu
12 Januari 2023
kategori: Opini
0
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
0
SHARES
3
VIEWS
Kirim ke WABagikan ke FacebookQR Code

INFORMASIMU.COM, JAKARTA — Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jika tidak diambil Keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya.

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Terlebih, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut maka akan sangat membantu pemerintah terus mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“ Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi mendesak. (Rls)

Previous Post

Sigap Tanggap, Polsek Kep. Seribu Selatan Berikan Pertolongan Nelayan Terdampar

Next Post

Police Goes to School, Bhabinkamtibmas Ajak Siswa Siswi Bijak Bermedia Sosial

Next Post
Police Goes to School, Bhabinkamtibmas Ajak Siswa Siswi Bijak Bermedia Sosial

Police Goes to School, Bhabinkamtibmas Ajak Siswa Siswi Bijak Bermedia Sosial

Komentar tentang post

Informasi Terbaru

  • Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar tidak ada Penyalahgunaan Kekuasaan
  • Mulus dan Awet Muda, Shezy Idris Bersama Cut Mila Rawat Kecantikan di Klinik Bedah Inov Glow Sunter
  • Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT SATPAM ke 42
  • Awal Pekan, Polres Kep. Seribu Laksanakan Pam Dermaga Kali Adem
  • PAM Dermaga Marina Ancol Rutin Oleh Polres Kep. Seribu

Informasi Terhangat

  • Eko SBW Temui Ketua DPD Gerindra DKI, Siap Menangkan Pemilu 2024

    Eko SBW Temui Ketua DPD Gerindra DKI, Siap Menangkan Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bekuk Sindikat Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk divaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beneficial Ownership Solusi BUMN Lolos dari Jerat Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil di Kelapa Gading Menabrak Pot Bunga, Kemudian Tabrak Tiang Listrik dan Terakhir Tabrak pohon, Akibatnya 2 Orang Tewas, 1 Luka Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Karir

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Trias Politika
  • Klarifikasi & Verifikasi
  • Realitas
  • Inspirasi
  • Warna Hidup
  • Referensi
  • Ekspresi
  • Viral
  • Opini

© 2021 Informasimu.com | Developed by: Websiteku.